Pasuruan kota - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang putusan perkara pemalsuan data jaminan fidusia pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Ajie Surya Prawira.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, oknum karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang, serta memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Setelah putusan dibacakan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini bermula dari audit internal PT Otto Summit Finance pada 16 Februari 2024. Dari hasil audit tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam sejumlah pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak tahun 2023 hingga 2024. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gadingrejo dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam persidangan terungkap terdakwa memanipulasi data pengajuan kredit dengan mencantumkan identitas debitur yang tidak sesuai fakta agar pengajuan disetujui pimpinan atau Brand Manager. Dari audit internal ditemukan sedikitnya delapan debitur bermasalah dengan kerugian perusahaan sebesar Rp172.250.912. Setiap unit yang dijual kepada pihak lain memberi keuntungan pribadi Rp500.000 per unit. Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas KTP untuk pengajuan kredit karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

